KLHK Tetapkan PIPPIB 2021 untuk Periode Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman menyatakan berkomitmen dalam memperbaiki tata kelola hutan.
Atas hal itu, KLHK menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.5446/MENLHK-PKTL/ IPSDH/PLA.1/8/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2021 Periode II.
Penerbitan surat keputusan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
“Penerbitan Inpres No. 5 Tahun 2019 dilakukan dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan,” ujar dia dalam siaran persnya, Sabtu (25/9)
Ruandha menuturkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2019 merupakan penyempurnaan serta tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Sebelumnya, menurut dia, telah dilakukan penyesuaian nomenklatur sehingga penetapan PIPPIB mulai 2021 Periode I menjadi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB).
“Menindaklanjuti PP No. 23 Tahun 2021 beserta aturan pelaksanaannya terutama Permen LHK No. 8 Tahun 2021, dilakukan penyesuaian guna mengakomodasikan substansi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam PIPPIB,” kata Ruandha.
PIPPIB 2021 Periode II disusun berdasarkan PIPPIB 2021 Periode I dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan PIPPIB periode kedua untuk 2021. PIPPIB ini ditetapkan untuk mengatur tata kelola hutan.
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- Vietnam Kembangkan Teknologi Modern untuk Memantau Lingkungan Hidup
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Bersama Perbankan Lain, bank bjb Berkomitmen Mendukung Net Zero Emmision di Indonesia
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa