KNAI Melantik 66 Advokat Baru di Pengadilan Tinggi Bandung

KNAI Melantik 66 Advokat Baru di Pengadilan Tinggi Bandung
KNAI melantik 66 advokat baru di Pengadilan Tinggi Bandung sebagai langkah awal pembaruan profesi hukum. Foto: KNAI

jpnn.com, BANDUNG - Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), organisasi advokat yang diprakarsai oleh Pablo Benua, B.M.P., S.H., M.H., melaksanakan penyumpahan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/10).

Sebanyak 66 advokat baru resmi diangkat setelah menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh KNAI.

Prosesi penyumpahan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KNAI.

Beberapa pengurus yang hadir antara lain Wakil Ketua Umum DPN KNAI Parisman Sihaloho, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal Santo Nababan, S.H., serta Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Antar Lembaga, Moh. Hasan Merah, S.H.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN KNAI, Santo Nababan, menegaskan bahwa KNAI berkomitmen menghadirkan perubahan di dunia advokat Indonesia yang dinilai tengah mengalami penurunan kualitas.

“Instruksi ketua umum kami, Pablo Benua, adalah mewujudkan perubahan dalam mentalitas dan adab advokat yang saat ini cenderung melemah,” ujar Santo.

Menurut Santo, penurunan kualitas advokat terjadi akibat menjamurnya organisasi advokat tanpa standar rekrutmen yang jelas. “Banyak organisasi advokat tumbuh tanpa standarisasi. Akibatnya, banyak yang menjadi advokat tanpa memiliki mentalitas dan kualitas maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, KNAI memiliki program pendampingan pasca-pelantikan bagi advokat baru. Program ini bertujuan memastikan setiap advokat tidak hanya berhenti pada proses pengangkatan, tetapi juga terus dibimbing dan diberdayakan. “Kami tidak ingin rekrutmen advokat hanya sebatas ajang bisnis PKPA. Setelah diangkat, mereka tetap kami dampingi agar siap menghadapi dunia praktik,” katanya.

KNAI melantik 66 advokat baru di Pengadilan Tinggi Bandung sebagai langkah awal pembaruan profesi hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News