Koalisi LSM Akan Pensiunkan Bagir

Koalisi LSM Akan Pensiunkan Bagir
Koalisi LSM Akan Pensiunkan Bagir
JAKARTA-Emerson Yuntho, dari Koalisi LSM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat pemberhentian Bagir Manan, sebagai Ketua Mahkamah Agung.

jpnn.com - “Surat tersebut telah dikirikam Bagir tertanggal 10 April,” katanya, Jumat kemarin. Namun surat ini belum dibalas oleh SBY dengan mengeluarkan Keppres tentang Pemberhentian dengan hormat Bagir Manan.

“Jika sampai 15 Oktober belum juga dikeluarkan, Koalisi LSM akan siapkan Keputusan Pemberhentian Bagir Manan versi Masyarakat,” ungkapnya.

Terkait dengan masa pensiunnya, lanjut Emerson, Bagir Manan selaku ketua MA harus meminta agar Wakil Ketua MA segera melakukan rapat pleno pemilihan Ketua MA.

Namun, lanjut Emerson, rapat pleno itu harus dilakukan sesudah Bagir Manan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua MA.

Bila tidak, ujar Emerson, maka sampai kapanpun jajaran yang terletak di bawah Bagir tidak akan melakukan rapat pleno tersebut. "Para hakim agung tidak akan mengadakan rapat pleno selama Bagir Manan masih ada di sana (MA)," katanya.

Ia juga mengingatkan, bila revisi UU MA disahkan dan usia pensiun hakim agung diperpanjang hingga usia 70 tahun, maka ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan pada Bagir.

Sebab, kata Emerson, Bagir Manan sejak berusia 67 tahun pada 6 Oktober 2008 masih terikat dengan UU No 5/2004 tentang MA yang isinya antara lain menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Agung pensiun saat berumur 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun dan pada asasnya, UU dilarang berlaku surut.(lev)

JAKARTA-Emerson Yuntho, dari Koalisi LSM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat pemberhentian Bagir Manan, sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News