Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Upaya Memaksa Andrie Yunus Bersaksi di Sidang
Koalisi menilai proses pemaksaan Andrie untuk bersaksi di muka pengadilan hanya mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding keadilan korban.
Mereka kemudian mengungkit proses pemeriksaan terhadap otak serangan air keras yang tak kunjung dilakukan.
"Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggung jawab," demikian pernyataan koalisi masyarakat sipil.
Sebaliknya, koalisi mengungkapkan oditur TNI menggunakan dalih dendam pribadi dari para pelaku lapangan, sehingga otak serangan air keras tak kunjung diperiksa.
"Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM)," lanjut koalisi masyarakat sipil.
Mereka menilai penolakan Andrie hadir ke sidang penyerangan air keras di Pengadilan Militer menjadi hak korban yang dijamin dan dilindungi UU.
"Tidak ada satu pun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya," demikian pernyataan koalisi masyarakat sipil. (ast/jpnn)
Koalisi masyarakat sipil penolakan Andrie hadir ke sidang penyerangan air keras di Pengadilan Militer menjadi hak korban yang dijamin UU.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Amnesty Desak TNI Serahkan Bukti Kasus Andrie ke Peradilan Umum
- Empat Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus Ajukan Banding Putusan Hakim
- Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Dipecat dari TNI
- Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
- Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus
- Hakim Anggap Serangan 4 TNI ke Andrie Yunus Bukan Penganiayaan Berat
JPNN.com




