Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Konflik Agraria TNI Vs Warga di Pasuruan dan Luwu Utara

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Konflik Agraria TNI Vs Warga di Pasuruan dan Luwu Utara
Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti konflik agraria melibatkan TNI dan warga di Pasuruan, Jawa Timur, dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Menurut Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, berdasarkan berita dan laporan yang dihimpun oleh koalisi, setidaknya terdapat dua konflik agraria yang terjadi antara TNI dan rakyat dalam beberapa waktu belakangan ini.

Pertama, peristiwa di Desa Wates, Semedusari, dan Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dengan alasan untuk membangun batalyon TNI dan sekolah marinir yang terjadi pada November 2025.

Selain itu, pada 4 Desember 2025, klaim sepihak atas tanah juga dilakukan oleh TNI dengan dalih untuk membangun Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

"Warga setempat menolak pengambilalihan paksa tanah mereka dengan alasan bahwa tanah yang diklaim oleh TNI tersebut merupakan tanah mereka yang telah digarap secara turun-temurun dan bukan merupakan tanah negara," kata Isnur dikutip dari siaran pers koalisi, Rabu (10/12/2025).

Isnur mengatakan bahwa dua peristiwa itu menambah jumlah angka konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria/KPA (2025), setidaknya sepanjang 2024, klaim militer, fasilitas militer, dan lapangan tembak di atas lahan pertanian dan permukiman warga telah menyebabkan letupan enam konflik agraria di lahan seluas 1.217,20 hektare yang menyebabkan 307 kepala keluarga terdampak.

Sementara, letupan konflik agraria yang disebabkan oleh TNI berjumlah 5 (lima) kasus konflik dengan luas 1.231 hektare dan korban terdampak sebanyak 200 kepala keluarga. "Koalisi meyakini peristiwa ini akan menambah deret panjang konflik agraria yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2025," ucap Isnur.

Koalisi memandang bahwa eksekusi terhadap hak atas tanah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap harus melalui prosedur hukum yang berdasarkan putusan pengadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti konflik agraria melibatkan TNI dan warga di Pasuruan dan Luwu Utara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News