Koalisi Masyarakat Sipil: TNI Tidak Semestinya Masuk Ranah Penegakan Hukum
jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan tindakan Anggota Kodam VI/Mulawarman yang melakukan penggerebekan terhadap 6 orang warga diduga terlibat kasus narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Koalisi yang terdiri dari Democratic Judicial Reform (DeJure), PBHI, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia, menilai tindakan itu bertentangan dengan UUD 1945, UU TNI, KUHAP, dan juga prinsip-prinsip penegakan hukum.
"Kewenangan penegakan hukum, utamanya kasus narkotika, berada pada institusi Kepolisian atau Badan Narkotika Nasional, sehingga tidak seharusnya TNI melampaui kewenangan tersebut dengan dalih apa pun," kata Ardimanto, direktur Imparsial selaku juru bicara koalisi, melalui siaran pers, Sabtu (29/11/2025).
Dia menuturkan bahwa ketentuan Pasal 81 UU No. 35/2009 tentang Narkotika jelas menyebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum dalam lingkup peradilan umum, khususnya tindak pidana narkotika, terutama di bidang penyidikan.
Selengkapnya disebutkan dalam pasal tersebut, “Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.”
"Artinya, penegakan hukum tindak pidana narkotika hanya dimungkinkan oleh penyidik yang berasal dari Kepolisian dan BNN dalam kapasitas mereka sebagai bagian dari penegak hukum," ujarnya.
Menurut Ardimanto, dari kasus dan ketentuan hukum di atas, dapat diketahui bahwa personel TNI yang terlibat dalam penggerebekan tersebut tidak memahami prosedur dan proses penegakan hukum, apalagi untuk tindak pidana yang memiliki prosedur tersendiri.
"Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh personel TNI sepatutnya dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan. Sebab, dalam kerangka negara hukum, setiap orang berhak atas proses penegakan hukum dan peradilan yang adil," tuturnya.
Koalisi masyarakat sipil menyoroti tindakan personel TNI Kodam VI/Mulawarman di Kutai Barat yang masuk ranah penegakan hukum narkoba.
- Tingkatkan Pengawasan di Berbagai Daerah, Bea Cukai Perkuat Sinergi Lintas Instansi
- Waka MPR Sebut Tata Kelola ESG hingga Regulasi Baru Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- Viral Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak, Kombes Budi Beri Klarifikasi Begini
- TNI-Polri Paling Produktif Unggah Konten di Instagram
- Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Dumai Sita 20 Paket Sabu-Sabu Seberat 1,6 Kg
- Prabowo Tegur Bali soal Sampah, Ribuan TNI-Polri Langsung Bergerak
JPNN.com




