Kolaborasi Bea Cukai Makassar dan Satpol Sikat Rokok Ilegal Membuahkan Hasil

Kolaborasi Bea Cukai Makassar dan Satpol Sikat Rokok Ilegal Membuahkan Hasil
Petugas Bea Cukai menempelkan stiker tentang informasi mengenai pelanggaran undang-undang cukai di sela kegiatan operasi pasar. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menggandeng Satpol PP untuk melaksanakan operasi pasar di seluruh daerah di Sulsel.

Kegiatan tersebut bertujuan mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.

"Kami menggandeng Satpol PP di masing-masing kabupaten," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa (21/9).

Kolaborasi kedua instansi tersebut membuahkan hasil.

Di Kabupaten Bulukumba misalnya, sebanyak 21.720 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, operasi pasar di Kabupaten Bone 21.140 batang rokok ilegal disita.

Di Kabupaten Bantaeng 7.640 batang, dan Kabupaten Jeneponto 84.940 batang rokok ilegal diamankan.

“Perkiraan total nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 138.148.800 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 71.106.000,” sebut Andhi.

Bea Cukai Makassar terus menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan menggandeng Satpol PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News