Kolaborasi BPJPH dan Kedubes Denmark Dorong Penguatan Rantai Pasok Halal
Dari sisi regulasi, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam UU No. 33/2014 dan PP No. 42/2024 yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu sertifikasi halal produk impor makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2026.
Duta Besar Denmark, Sten Frimodt Nielsen, menilai Indonesia memiliki pengaruh besar dalam penguatan standar halal dunia.
“Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar memiliki impact besar sehingga aspek halal menjadi sangat penting. Indonesia telah mengembangkan sertifikasi halal yang terstruktur,” katanya.
Dia menambahkan bahwa Denmark melihat peluang kolaborasi besar melalui forum ini, terutama dalam penyelarasan pengetahuan dan penerapan standar logistik halal.
“Menerapkan regulasi dengan cakupan yang begitu luas adalah tugas yang besar. Dan kami berharap dukungan kecil kami dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi legislasi dan pedoman halal BPJPH,” ujarnya. (jlo/jpnn)
BPJPH dan Kedubes Denmark menggelar workshop logistik halal untuk memperkuat kesiapan Wajib Halal 2026.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kepala BPJPH Bicara soal Permintaan Donald Trump adalah Hoaks
- Kumpul Optimis
- BPJPH Awali 2026 dengan Tujuh Kolaborasi Strategis Penguatan Ekosistem Halal
- ChompChomp Agresif di Industri Halal, Ikuti Tujuh Festival Sepanjang 2025
- 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026, Begini Kriterianya
- Tegakkan Kepatuhan Halal, BPJPH Pantau Penerapan JPH di Tuban
JPNN.com




