Kombes Richard Dilaporkan Menganiaya Pramusaji, Kapolda Sulteng Bakal Tindak Tegas

jpnn.com - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho bakal menindak tegas anggota yang bertindak tidak sesuai etika maupun melakukan pidana.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Sulteng melalui Kabid Humas Kombes Djoko Wienartono, terkait dugaan penganiayaan pramusaji oleh Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan alias RP.
"Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabid Propam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes RP," kata Kombes Djoko melalui siaran pers, Rabu (18/5/2025).
Menurut Kombes Djoko, Kapolda akan menindak secara tegas siapa pun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana.
"Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes RP sesuai undang-undang yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Dia mengatakan beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk terduga pelanggar Kombes Richard.
"Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status," ucap perwira menengah Polri itu.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard terjadi di Warung Kopi (Warkop) Balkot Jalan Balai Kota Palu, Sabtu (14/6/2025).
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho bakal menindak tegas kasus Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan diduga menganiaya pramusaji.
- Kapolri Soal Kasus Kematian Diplomat Kemlu: Polri akan Melakukan Penyelidikan Mendalam
- Pernyataan Kapolri Merespons Kematian Brigadir Nurhadi
- Polri Memiliki Peran Strategis dalam Mewujudkan Swasembada-Ketahanan Pangan
- Titiek Soeharto Optimistis Berkat Upaya Polri Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kematian Brigadir Nurhadi Setelah 2 Atasan Tersangka, Kompolnas: Penganiayaan atau Pembunuhan?
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 9.540,8 Gram Sabu-Sabu Cair di Bandara YIA