Kombes Richard yang Diduga Menganiaya Pramusaji Berdamai dengan Korban
jpnn.com - Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan alias RP yang diduga menganiaya pramusaji berinisial CMS (17) di Kota Palu berdamai dengan korban.
Dugaan penganiayaan terjadi di Warkop Roemah Balkot, Palu, Sabtu 16 Juni 2025.
Surat Kesepakatan Damai dibuat dan ditandatangani para pihak pada Kamis (19/6/2025) sore.
Kesepakatan damai dibuat oleh RP sebagai pihak pertama dengan EBD (orang tua) dan korban penganiayaan, CMS sebagai pihak kedua.
Penyelesaian secara kekeluargaan itu juga menegaskan pihak kedua tidak akan menuntut secara hukum pidana, perdata, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Adanya surat kesepakatan damai antara RP selaku pejabat Polda Sulteng dengan CMS bersama ibunya, diakui Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono.
"Benar, sudah ada penandatanganan surat kesepakatan damai antara RP pejabat Polda Sulteng dengan CMS bersama ibunya," kata Kombes Djoko, Kamis malam.
Dia menjelaskan bahwa kesepakatan damai ditempuh setelah pihak pertama berkunjung dan meminta maaf baik kepada CMS maupun keluarganya.
Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan alias RP yang diduga menganiaya pramusaji berinisial CMS (17) di Kota Palu berdamai dengan korban.
- Misteri Pembunuhan Berencana di Nganjuk Terungkap, Anak Angkat Korban Tersangka
- Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin, Rafiq Al Amri: Saya Mau Lawan
- Terungkap Motif HSLT Menyekap Kekasihnya, Dibantu Anak Buah, Oalah
- Anggota DPD Rafiq Al Amri Tersangka, Ito Berharap Prof Zainal Abidin Mendapat Keadilan
- Anggota DPD RI Rafiq Al Amri Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin
- Kondisi Terkini YTR Korban Kelakuan Taufik Hidayat, Meilani Mengucap Alhamdulillah
JPNN.com




