Kombes Richard yang Diduga Menganiaya Pramusaji Berdamai dengan Korban
Jumat, 20 Juni 2025 – 13:52 WIB
Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan alias RP bersama korban dugaan penganiayaan, CMS (17) di Palu, Kamis (19/6/2025). Foto: Humas Polda Sulteng
Soal apakah surat kesepakatan damai serta merta membuat kasus RP dianggap selesai? Kombes Djoko mengatakan hal itu akan dibahas dalam gelar perkara terhadap kasus Kombes Richard yang saat ini masih ditangani Bidang Propam Polda Sulteng.
"Kasus RP ini tentunya akan ditangani sesuai standar operasional prosedur yang ada di Bid Propam," ujarnya.(fat/jpnn)
Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan alias RP yang diduga menganiaya pramusaji berinisial CMS (17) di Kota Palu berdamai dengan korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Pertanyakan Mangkirnya JPU Kejati Sulteng dalam Gelar Perkara
- 5 Pelaku Penyekapan Pegawai Koperasi di Tangerang Ditangkap
- Dua Anak Yatim Dihajar di Barak Karyawan, Oh Pelakunya
- Artis Sali Irsalina Dianiaya
- Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka Penganiayaan, Begini Kelakuannya
- Pria di Rejang Lebong Menganiaya Ayah Kandung hingga Korban Tewas
JPNN.com




