Kombes Richard yang Diduga Menganiaya Pramusaji Berdamai dengan Korban

Kombes Richard yang Diduga Menganiaya Pramusaji Berdamai dengan Korban
Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan alias RP bersama korban dugaan penganiayaan, CMS (17) di Palu, Kamis (19/6/2025). Foto: Humas Polda Sulteng

Soal apakah surat kesepakatan damai serta merta membuat kasus RP dianggap selesai? Kombes Djoko mengatakan hal itu akan dibahas dalam gelar perkara terhadap kasus Kombes Richard yang saat ini masih ditangani Bidang Propam Polda Sulteng.

"Kasus RP ini tentunya akan ditangani sesuai standar operasional prosedur yang ada di Bid Propam," ujarnya.(fat/jpnn)

Dir Samapta Polda Sulteng Kombes Richard B Pakpahan alias RP yang diduga menganiaya pramusaji berinisial CMS (17) di Kota Palu berdamai dengan korban.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News