Kombes Wahyu Paparkan Sanksi yang Bakal Diterima Oknum Pembanting Mahasiswa

Kombes Wahyu Paparkan Sanksi yang Bakal Diterima Oknum Pembanting Mahasiswa
Oknum Polisi Brigadir NP (ketiga kiri) secara terbuka meminta maaf terhadap korban MFA (ketiga kanan) dan keluarganya atas insiden penganiayaan mahasiswa aksi demonstrasi di Puspemkab Tangerang (Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com, TANGERANG - Oknum polisi yang membanting salah seorang mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten, terancam dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi etik Polri.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini."

"Akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Wahyu di Tangerang, Jumat (15/10).

Dia mengatakan tindakan hukum yang akan diberikan terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP tersebut sesuai peraturan, baik itu proses pidana maupun sanksi etik Polri.

"Kami sudah menerbitkan surat pengamanan. Untuk sementara yang bersangkutan digunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b," katanya.

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menyikapi oknum anggota yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.

"Tentu bagi anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku," ucapnya.

Kombes Wahyu memaparkan sanksi yang bakal diterima oknum polisi pembanting mahasiswa di Tangerang.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News