Komdigi Panggil Google dan Meta Buntut Ketidakpatuhan Aturan Perlindungan Anak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil raksasa teknologi Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya indikasi ketidakpatuhan kedua perusahaan tersebut terhadap ketentuan perlindungan anak di ruang digital.
Pemeriksaan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, bersama Google diminta mempertanggungjawabkan sistem pengelolaan PSE mereka.
Fokus utama dari pemanggilan ini untuk memastikan setiap platform digital memenuhi kewajiban dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan pemanggilan tersebut wujud ketegasan pemerintah.
Dia menekankan keselamatan anak-anak di ekosistem digital Indonesia tidak dapat ditawar.
“Pemanggilan ini bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” kata Menkomdigi Meutya Hafid, dikutip Selasa (31/3).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta buntut ketidakpatuhan aturan PP TUNAS.
- Optik Tunggal Gelar Pelatihan Pediatric Vision Bersama Praktisi Internasional
- Prime Video Menghadirkan Fitur Clips Ala TikTok
- Bicara soal Masa Lalu, Erika Carlina Pasrah Dihujat dan Dicaci
- Kesal Sering Dimarahi, Anak dan Cucu di Muara Enim Bunuh Lansia
- Mesin Pencari Ask.com Resmi Menutup Operasinya
- Pengguna Google Translate Kini Bisa Melatih Pengucapan dan Artikulasi
JPNN.com




