Komdigi Panggil Google dan Meta Buntut Ketidakpatuhan Aturan Perlindungan Anak
Selasa, 31 Maret 2026 – 09:30 WIB
Pembatasan usia media sosial memicu dilema antara perlindungan anak dan masa depan ekonomi digital. Foto: source for jpnn
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya. (mcr31/jpnn)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta buntut ketidakpatuhan aturan PP TUNAS.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Dukung Gizi Anak Bangsa, Produk Indomilk Ini Kantongi Label Pilihan Lebih Sehat BPOM
- JPU Sebut Nadiem Makarim Samarkan Konflik Kepentingan dengan Google Lewat Surat Kuasa
- Google Memberi Kebebasan ke Situs Web untuk Memilih Kontennya Tampil di Pencarian AI
- SnackVideo Hadirkan V-Star Truck, Panggung Hiburan dan Aksi Sosial Keliling Indonesia
- Pimpin Delegasi Indonesia di ILC, Menaker Yassierli Suarakan Ketenagakerjaan Nasional
- Dokter UI Ingatkan Risiko BPA pada Galon Guna Ulang bagi Anak dan Perempuan
JPNN.com




