Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan AM, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026).
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut AM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.
AM merujuk pada Andrew Mulyono, merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Setelah pemeriksaan AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan tim penyidik sebagai tersangka.
"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.
Sehari sebelumnya, Kamis (11/6) , Penyidik Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Asep Yusuf Somantri (AYS) sehingga total sudah lima tersangka yang ditetapkan.
Tiga tersangka sebelumnya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) berinisial AM jadi tersangka kelima kasus dugaan korupsi MBG. Begini perannya dalam kejahatan itu.
- BGN Umumkan 5 Pejabat Baru, Ada Sestama hingga Deputi
- Pakar Yakin Dukungan Publik Mengunci Kejagung untuk Tuntaskan Kasus Febrie
- Purbaya Sebut Anggaran MBG Bakal Dipangkas Lagi
- Bumi Hangus
- VinFast Geber Produksi Lokal, Motor Listrik Siap Dirakit di Subang
- Para Bintang Tangani Kasus Febrie, Ada Muhibuddin yang Berpengalaman 10 Tahun di KPK
JPNN.com




