Komisi 8% Resmi Diterapkan, Begini Perhitungannya Untuk Ojol
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan layanan ojek online (ojol) menerapkan skema komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Dengan skema bagi hasil baru ini, mitra driver ojol akan memperoleh 92% dari tarif perjalanan, sementara perusahaan atau aplikator akan menerima 8% sisanya.
Skema ini diberlakukan untuk layanan ojol yang mengangkut penumpang roda dua dan rinciannya bisa dilihat di aplikasi.
Salah satu mitra driver yang tergabung dalam aplikator Gojek, Agus menyambut baik skema bagi hasil baru ini.
“Untuk komisi 8% bagi para driver itu senang banget. Harapannya semoga orderan tetap lancar, masuk terus, dan rame terus,” harap Agus.
Dalam rincian yang diperlihatkan Agus terkait skema bagi hasil baru yang tertera di aplikasinya, terlihat pendapatan mitra sebesar 92% dari biaya perjalanan dan potongan Gojek sebesar 8%, berubah dari sebelumnya pendapatan mitra sebesar 80% dari biaya perjalanan.
Salah satu perusahaan ride-hailing Gojek telah memberlakukan skema bagi hasil baru. Dengan skema ini, Gojek melakukan beberapa penyesuaian.
Untuk Layanan GoRide Reguler Gojek menjaga agar total tarif pelanggan yang dibayarkan tetap sama.
Salah satu perusahaan ride-hailing Gojek telah memberlakukan skema bagi hasil baru. Dengan skema ini, Gojek melakukan beberapa penyesuaian.
- Kasus Blind Van Tabrak 6 Kendaraan di Bandung Berakhir Damai, Ternyata ini Awalnya
- Ojol Dikeroyok 3 Pemuda Mabuk di Bandung, Diserang Pakai Tongkat Besi
- Pegadaian Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
- Jelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Irjen Wibowo Ajak Ribuan Ojol Jadi Pelopor Keselamatan
- Driver Konvoi Keliling Semarang Pakai Helm Kolaborasi Bebek Mas Budi dan Grab
- Pemerintah Diminta Perhatikan Pendapatan Driver & Kemampuan Konsumen
JPNN.com




