Komisi II DPR Usulkan Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap

Komisi II DPR Usulkan Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap
Pemungatan suara pilkada seerentak. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perhitungan hasil Pilkada 2020 dengan sistem e-rekap atau rekapitulasi elektronik. Hal itu akan diusulkan dalam rapat membahas Peraturan KPU atau PKPU tentang Tahapan Pilkada 2020.

“Jadi kami coba beberapa opsi agar pemilu lebih efisien, efektif, jujur, adil dan objektif di dalam merekap, menghitung dan menghasilkan hasil pemilu yang dapat dipercaya seluruh lapisan masyarakat,” kata Herman di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7).

Politikus Partai Demokrat yang karib disapa Kang Hero itu mengatakan e-rekap nanti itu persis seperti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU pada Pemilu 2019 lalu.

BACA JUGA: KPUD Ajukan Anggaran Pilkada 2020 Rp 63 Miliar

"Ya memang persis seperti Situng ya, dan konsepsinya adalah dari TPS langsung ke KPUD untuk mendapatkan hasil,” ujar Herman.

Menurut Herman, Situng KPU kemarin cakupannya sangat luas, yakni 810 ribu lebih TPS di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan kalau disubordinatkan bahwa e-rekap hanya sampai kepada tingkat KPUD, mungkin akan lebih ringan. “Karena barangkali hanya berhubungan dengan 3.000 - 5.000 TPS di masing-masing pilkada," ucapnya.

Menurut dia, kalau bisa berjalan baik, maka yang tidak kalah penting nanti hasilnya dapat dipercaya publik, akuntabel, dan transparan.

Komisi II DPR mengusulkan kepada KPU untuk melakukan perhitungan hasil Pilkada 2020 dengan sistem e-rekap atau rekapitulasi elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News