Komisi III: Lanjutkan Kasus Century

Komisi III: Lanjutkan Kasus Century
Komisi III: Lanjutkan Kasus Century
JAKARTA- Komisi III DPR periode 2009-2014 sepakat akan menindaklanjuti penyelesaian kasus bailout Bank Century karena berbagai alasan yang dikeluarkan pihak pemerintah soal dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk bank yang berganti nama jadi Bank Mutiara itu belum bisa diterima oleh masyarakat luas.

Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. "Tindak lanjut penyelesaian kasus Century diperlukan karena masyarakat belum bisa menerima keterangan pemerintah dan cara-cara penyelesaian yang ditempuh masih diragukan," kata Bambang Soesatyo, di DPR Jakarta, Kamis (22/10).

Dia menjelaskan, masalah ini bukan soal oposisi atau koalisi. Tetapi merupakan kewajiban para wakil rakyat dan DPR untuk menyerap aspirasi yang berkembang dan menindaklanjutinya.

“Karena telah menjadi kewajiban konstitusi, maka Komisi III akan merespons. Langkah awal yang akan dilakukan adalah mengadakan rapat gabungan dengan Komisi XI guna mendalami keganjilan yang terjadi di balik Bailout Bank Century. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan rapat gabungan komisi itu melahirkan rekomendasi pembentukan Pansus, atau bahkan penggunaan Hak Angket DPR,” ujar Bambang Soesatyo, dari Fraksi Partai Golkar itu.

JAKARTA- Komisi III DPR periode 2009-2014 sepakat akan menindaklanjuti penyelesaian kasus bailout Bank Century karena berbagai alasan yang dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News