Komisi III: Lanjutkan Kasus Century
Kamis, 22 Oktober 2009 – 15:59 WIB
JAKARTA- Komisi III DPR periode 2009-2014 sepakat akan menindaklanjuti penyelesaian kasus bailout Bank Century karena berbagai alasan yang dikeluarkan pihak pemerintah soal dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk bank yang berganti nama jadi Bank Mutiara itu belum bisa diterima oleh masyarakat luas.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. "Tindak lanjut penyelesaian kasus Century diperlukan karena masyarakat belum bisa menerima keterangan pemerintah dan cara-cara penyelesaian yang ditempuh masih diragukan," kata Bambang Soesatyo, di DPR Jakarta, Kamis (22/10).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, masalah ini bukan soal oposisi atau koalisi. Tetapi merupakan kewajiban para wakil rakyat dan DPR untuk menyerap aspirasi yang berkembang dan menindaklanjutinya.
“Karena telah menjadi kewajiban konstitusi, maka Komisi III akan merespons. Langkah awal yang akan dilakukan adalah mengadakan rapat gabungan dengan Komisi XI guna mendalami keganjilan yang terjadi di balik Bailout Bank Century. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan rapat gabungan komisi itu melahirkan rekomendasi pembentukan Pansus, atau bahkan penggunaan Hak Angket DPR,” ujar Bambang Soesatyo, dari Fraksi Partai Golkar itu.
JAKARTA- Komisi III DPR periode 2009-2014 sepakat akan menindaklanjuti penyelesaian kasus bailout Bank Century karena berbagai alasan yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN