Komisi III: Tak Ada Aturan Soal Izin Kepada Presiden Untuk Menetapkan Jaksa Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebutkan tak ada aturan yang mengatur soal izin kepada Presiden RI, sebelum aparat penegak hukum mau menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin presiden," kata dia saat menjawab awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Legislator fraksi Golkar itu mengatakan aturan hanya menyebut izin Jaksa Agung ketika aparat hendak menetapkan penyidik Korps Adhyaksa sebagai tersangka.
Namun, kata Soedeson, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir aturan itu, sehingga tak ada izin ketika aparat menetapkan jaksa tersangka.
"Itu sudah dibatalkan oleh MK," kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Soedeson mengatakan aparat tak perlu memperoleh izin Presiden RI atau Jaksa Agung ketika menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Toh, ujar dia, aparat tak perlu memperoleh izin Presiden RI ketika hendak menetapkan pejabat sekelas menteri sebagai tersangka.
"Nah, menteri saja kalau ditangkap enggak usah izin Presiden," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyarankan Hotman Paris fokus ke urusan hukum ketimbang mengaitkan kasus Febrie ke Presiden RI.
- Pakar Nilai Ketegasan Jaksa Agung Menentukan Tingkat Kepercayaan Publik
- Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan
- Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN, Ini Permintaan Presiden Prabowo
- Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Obok-Obok Kantor Don Ritto
- Tunggakan DBH Rp 70 Triliun ke 413 Daerah, Menkeu Purbaya Sudah Lapor Presiden
- Prabowo Sambut Perdana Menteri Thailand Anutin di Istana Negara
JPNN.com




