Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
Dia menyebutkan prinsip dasar penerapan perampasan aset di berbagai tindak pidana ialah tegas, yakni tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).
"Sisi lain kami harus pastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aset benar benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset untuk mengkriminalisasi," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan ruang lingkup perampasan aset dalam berbagai tindak pidana diterapkan juga negara lain.
Dia menyinggung rezim hukum Amerika Serikat (AS) melalui civil forfeiture yang membuat penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Selanjutnya, kata dia, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).
"Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu," tuturnya.
Termasuk, kata dia, negara Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang memungkinkan perampasan aset bagi tindak pidana kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan.
"Menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar," ujarnya.(Ast/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme bisa memutus aliran dana.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Jakpus Sita Sabu-Sabu 5,2 Kg
- Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset
- Sahroni Setuju Usul BNN soal Larangan Vape Lewat Perpres
- Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
JPNN.com




