Komisi IV DPR Beri Atensi Lebih di Revisi UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI berkomitmen memberikan atensi lebih terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Saat ini DPR tengah menyusun perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk Prolegnas.
Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama KLHK, dan para akademisi Universitas Lampung dengan mengundang para pemangku wilayah dan Ketua DPRD di sekitar TNWK guna mendapatkan informasi terkait.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan menjadi input yang strategis, konstruktif dan valid dalam menyusun revisi UU tersebut.
“Saya ingin masukan sebanyak-banyaknya dari para pakar untuk menyusun perubahan ini (UU Nomor 5 Tahun 1990) sebelum disahkan, agar tidak menuai kritik tajam dari berbagai pihak,” ujar Sudin, Ketua Komisi IV DPR.
Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR ke Provinsi Lampung pada 2-3 September lalu, berkesempatan berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam upaya memperoleh masukan untuk penyempurnaan UU tersebut.
Beberapa hal yang menjadi perhatian seperti masalah konflik gajah dengan penduduk sekitar Taman Nasional yang telah berlangsung puluhan tahun, kebakaran hutan yang masih sering terjadi serta perburuan liar yang sangat mengancam satwa prioritas di TN Way Kambas seperti badak Sumatera, gajah Sumatera dan harimau Sumatera.
Wakil Menteri LHK Alue Dohong yang turut hadir pada kunjungan ke TNWK tersebut menyatakan sangat mendukung upaya dalam melindungi gajah Sumatera yang merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam hayati negeri ini.
DPR tengah menyusun perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Cornelis PDIP Kunjungi Korban Penusukan Oleh Oknum TNI AD
- Festival Pesona 2023 di KLHK Jadi Refleksi Keberhasilan Program Perhutanan Sosial
- DPR RI Sebut 1 Juta PPPK Semestinya Jadi Prestasi, Bukan Malah Korbankan Banyak Honorer
- Sekjen KLHK: DKN Entitas Penting Menjaga Keberlangsungan Tata Kelola Sektor Kehutanan
- Pengeluaran Wajib 5 Persen APBN Dihapus Dalam RUU Kesehatan, PKB: Kami Minta Maaf
- Kanwilkumham DKI Jakarta Pastikan Rutan, Lapas, dan Rudenim di Bebas Penyiksaan