Komisi Reformasi Minta Polri Segera Membebaskan Laras, Dera, dan Fathul
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendesak Polri membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan hidup bernama Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif.
"Kami memberi perhatian kepada tiga orang untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD di Jakarta Selatan, Kamis (4/12).
Mahfud menjelaskan, Laras Faizati merupakan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN yang ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial pada saat masa demonstrasi.
“Dia termasuk yang diciduk. Dia dituduh memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan,” katanya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri pun bersepakat agar kasus Laras dilihat kembali untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.
“Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ujarnya.
Kemudian, dua aktivis lingkungan hidup, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penghasutan.
Mahfud mengungkapkan, saat keduanya ditangkap, mereka baru mengetahui bahwa telah menjadi tersangka penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025 lalu.
Siapa Laras Faizati, Dera Pramandira, dan Fathul Munif yang menjadi perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri?
- Mutasi Terbaru Polri, Irjen Sandi Jabat Kapolda Sumsel, Achmad Kartiko Promosi Jadi Komjen
- Mutasi Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Jadi Kadiv Humas
- Komisi Reformasi Polri Bahas Isu Kepolisian di Bawah Kementerian
- Info dari Menko Yusril soal Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri, Sabar ya
- Gandeng Kapolri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin: Negara Hadir, Jalur Ilegal Akan Disikat
- Ditregident Korlantas Bertekad Perkuat Inovasi Digital untuk Pelayanan Presisi
JPNN.com




