Komisi VI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemendag, Sebegini Nominalnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meyambut baik Pagu Indikatif Kemendag 2024 Rp 1,954 triliun yang disetujui oleh Komisi VI DPR RI.
Menurut dia, pagu indikatif tersebut turun 16,13 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 2,33 triliun.
Penggunaan anggaran ini difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional tahun 2024.
Besaran pagu indikatif tersebut berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan Nomor B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan Komisi VI DPR disampaikan pada Rapat Kerja yang berlangsung di Jakarta, Selasa (6/6).
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan sejumlah kegiatan prioritas yang disusun Kemendag untuk mendukung pencapaian prioritas nasional 2024.
Adapun kegiata tersebut, yaitu penguatan pasar dalam negeri. Kemendag akan melakukan revitalisasi pasar rakyat, pembinaan dan pengembangan niaga e-commerce, pengawasan kegiatan perdagangan dan edukasi konsumen, implementasi dan pemanfaatan sistem resi gudang (SRG), serta stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan pasar dalam negeri.
Kedua, untuk peningkatan ekspor nonmigas, Kemendag melakukan misi dagang, pameran, dan promosi peningkatan ekspor ke luar negeri melakukan perundingan dan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional, serta memfasilitasi pelayanan perizinan dan fasilitasi ekspor-impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyambut baik Pagu Indikatif Kemendag 2024 Rp 1,954 triliun yang disetujui oleh Komisi VI DPR RI.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI
- Kolaborasi Kemendag dan BEDO dalam Program Ekspor NEXT
- Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain