Komisi VIII DPR: Diusahakan pada 2026 Bisa Diangkat jadi PPPK
jpnn.com - MEDAN –Komisi VIII DPR RI berkomitmen memperjuangkan asirasi guru madrasah swasta yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menyatakan pihaknya berkoorinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait masalah tersebut.
"Jadi hari ini kami kordinasi Kementerian Agama. Kita (DPR RI, red) menekankan guru-guru madrasah swasta diusahakan tahun 2026 bisa diangkat menjadi PPPK," katanya di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/2).
Dia mengatakan rencana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK sebagai salah satu pembahasan Komisi VIII DPR RI di Sumut.
Pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Kemenag guna merealisasikan mimpi guru-guru madrasah swasta tersebut.
"Kami akan memperjuangkan cita-cita guru madrasah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera," katanya.
Berdasarkan data, Kementerian Agama RI membina 1.157.050 guru terdiri atas 360.632 atau 31,2 persen guru berstatus PNS dan sisanya 796.418 guru non-ASN, termasuk guru madrasah, guru pesantren (pendidikan diniah formal dan muadalah), guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
"Tadi saya sampaikan pengangkatan guru madrasah swasta, itu harus. Saya pribadi apapun ceritanya, itu harus kita usahakan agar diangkat menjadi PPPK tahun ini juga," kata dia.
Komisi VIII DPR menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Rekor Dicetak, PPPK & P3K Paruh Waktu Bakal Jadi PNS Dahulu, Prabowo Merasa Senang
- PPPK PW Berbuat Terlarang, Bupati Bogor Minta Kapolres Memberi Contoh Keras
- SE Mendikdasmen Justru Memberi Kepastian Gaji Guru Honorer
- Proses Pemberian Sanksi terhadap PPPK Paruh Waktu Tidak Lama
- PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer
- Bupati Sudah Tahu Kelakuan PPPK Paruh Waktu yang Satu Ini
JPNN.com




