Komisi VIII Pertanyakan Bunga Setoran Haji

Komisi VIII Pertanyakan Bunga Setoran Haji
Komisi VIII Pertanyakan Bunga Setoran Haji
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahman Amin mempertanyakan dana calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu kepada pemerintah. Sebab, dana setoran haji yang masih daftar tunggu tersebut dinilai sangat besar namun tidak diketahui keberadaannya.

"Calon jamaah haji reguler yang mendaftar tahun 2009 saja, harus menunggu keberangkatan hingga tahun 2012. Sementara mereka harus menyetor uang sebesar Rp20 juta per orang untuk mendapatkan tempat," paparnya.

Jika dana yang terkumpul itu didepositokan, kata dia, dan dikenakan bunga sekitar 8 persen per orang per tahun maka jumlahnya cukup besar untuk ratusan ribu calon jemaah haji.

Dia menyatakan, pemerintah harus lebih transparan mengenai hal ini. Pasalnya dana yang mengendap setiap tahunnya tersebut memiliki bunga yang seharusnya menjadi hak calon jemaah haji. "Kita stresing agar Kemenag menjelaskan hal ini," tambahnya.

JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahman Amin mempertanyakan dana calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu kepada pemerintah. Sebab, dana setoran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News