Komisi VIII Pertanyakan Bunga Setoran Haji
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahman Amin mempertanyakan dana calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu kepada pemerintah. Sebab, dana setoran haji yang masih daftar tunggu tersebut dinilai sangat besar namun tidak diketahui keberadaannya. Dia menyatakan, pemerintah harus lebih transparan mengenai hal ini. Pasalnya dana yang mengendap setiap tahunnya tersebut memiliki bunga yang seharusnya menjadi hak calon jemaah haji. "Kita stresing agar Kemenag menjelaskan hal ini," tambahnya.
"Calon jamaah haji reguler yang mendaftar tahun 2009 saja, harus menunggu keberangkatan hingga tahun 2012. Sementara mereka harus menyetor uang sebesar Rp20 juta per orang untuk mendapatkan tempat," paparnya.
Baca Juga:
Jika dana yang terkumpul itu didepositokan, kata dia, dan dikenakan bunga sekitar 8 persen per orang per tahun maka jumlahnya cukup besar untuk ratusan ribu calon jemaah haji.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahman Amin mempertanyakan dana calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu kepada pemerintah. Sebab, dana setoran
BERITA TERKAIT
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha