Komisi VIII Rupanya Tidak Pernah Diajak Konsultasi Soal Pencoretan Rekomendasi FKUB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut belum mengonsultasikan ke parlemen soal wacana mencoret surat rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) sebagai izin mendirikan rumah ibadah.
"Keputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik," kata melalui layanan pesan, Kamis (8/8).
Belakangan, wacana pencabutan surat FKUB sebagai syarat mendirikan rumah ibadah menuai polemik di antara pejabat negara.
Gus Yaqut sebelumnya berencana mencoret surat FKUB dan pendirian rumah ibadah hanya melalui izin dari Kemenag.
Wapres RI Maruf Amin kemudian tidak sepakat pendirian rumah ibadah tanpa surat rekomendasi FKUB dan hanya dari Kemenag.
Wisnu mengatakan Komisi VIII juga belum menerima kajian dari Kemenag soal alasan mencoret rekomendasi FKUB.
"Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah," kata legislator Fraksi PKS itu.
Dia mengatakan spirit dibentuknya FKUB untuk membantu peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama.
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menganggap wajar terjadi polemik dari wacana pencoretan surat rekomendasi FKUB sebagai izin mendirikan rumah ibadah.
- Anggota Pansus Haji Sebut Menteri Agama Lakukan Pembangkangan
- Anak Buah Cak Imin: Ini Paling Lucu, Menag Kucing-kucingan dengan Pansus
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?
- Korupsi Kuota Haji Dilaporkan ke KPK, Jokowi Didesak Copot Menteri Agama
- Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan
- Izin Pendirian Rumah Ibadah Sensitif, Pernyataan MUI Gamblang, Kemenag Harus Menjelaskan