Komisi X Resmi Tolak Dekonsentrasi Dana PAUD
Senin, 10 Desember 2012 – 17:42 WIB

Komisi X Resmi Tolak Dekonsentrasi Dana PAUD
JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, Komisi X DPR RI akhirnya menyatakan menolak anggaran dana dekonsentrasi yang diajukan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI). Penolakan ini, menurut Pimpinan rapat Utut Adianto, karena melanggar aturan UU Sisdiknas. "Komisi X belum bisa menerima alasan dari Dirjen PAUDNI bahwa karena keterbatasan SDM hingga harus menyerahkan pengelolaan dana triliunan ke daerah. Ini bukan persoalan bagi-bagi duit, tapi pertanggungjawabannya kayak apa nanti," ujarnya.
"Dalam rapat kerja dengan Mendiknas pada 5 Desember 2012, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa, pola penganggarannya mengacu pada UU Sisdiknas. Di dalam UU tersebut tidak ada aturan tentang dekonsentrasi," papar Utut dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi, Senin (10/12).
Dijelaskannya, dana dekonsentrasi bisa saja diberikan oleh kementerian dengan catatan tidak memiliki UPT (unit pelayanan terpadu). Sangat aneh bila Ditjen PAUDNI yang memiliki banyak UPT justru melimpahkan sebagian besar dananya ke dana dekonsentrasi.
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, Komisi X DPR RI akhirnya menyatakan menolak anggaran dana dekonsentrasi yang diajukan Direktorat Jenderal
BERITA TERKAIT
- Simak Pesan Penting Wakil Kepala BPIP Kepada Ribuan Calon Wisudawan Universitas Terbuka
- Wamenaker Afriansyah Minta Perguruan Tinggi Beradaptasi dengan Perkembangan Dunia Usaha
- UTA 45 Jakarta Kukuhkan Profesor Farmasi Klinis, Diana Laila jadi Guru Besar Termuda
- UBL dan Sri Lanka Kolaborasi Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Marta Yandry Siapkan Beasiswa Bagi Penghafal Al-Qur'an di Brebes
- Beri Kuliah Umum di Yeungnam University, Bamsoet Sebut Korsel Sukses Optimalkan Bonus Demografi