Komisi X Resmi Tolak Dekonsentrasi Dana PAUD
Senin, 10 Desember 2012 – 17:42 WIB
JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, Komisi X DPR RI akhirnya menyatakan menolak anggaran dana dekonsentrasi yang diajukan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI). Penolakan ini, menurut Pimpinan rapat Utut Adianto, karena melanggar aturan UU Sisdiknas. "Komisi X belum bisa menerima alasan dari Dirjen PAUDNI bahwa karena keterbatasan SDM hingga harus menyerahkan pengelolaan dana triliunan ke daerah. Ini bukan persoalan bagi-bagi duit, tapi pertanggungjawabannya kayak apa nanti," ujarnya.
"Dalam rapat kerja dengan Mendiknas pada 5 Desember 2012, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa, pola penganggarannya mengacu pada UU Sisdiknas. Di dalam UU tersebut tidak ada aturan tentang dekonsentrasi," papar Utut dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi, Senin (10/12).
Dijelaskannya, dana dekonsentrasi bisa saja diberikan oleh kementerian dengan catatan tidak memiliki UPT (unit pelayanan terpadu). Sangat aneh bila Ditjen PAUDNI yang memiliki banyak UPT justru melimpahkan sebagian besar dananya ke dana dekonsentrasi.
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, Komisi X DPR RI akhirnya menyatakan menolak anggaran dana dekonsentrasi yang diajukan Direktorat Jenderal
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama