Komisi XIII Minta Pengunduran Diri Mashudi dari Dirjenpas Ditangguhkan

Komisi XIII Minta Pengunduran Diri Mashudi dari Dirjenpas Ditangguhkan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Brigjen Pol Mashudi mengundurkan diri. FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bisa menangguhkan pengunduran diri Dirjenpas Mashudi.

Diketahui, Mashudi mundur sebagai pertanggungjawaban moral terhadap persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

"Jangan sampai persoalan ini berhenti pada mundurnya pejabat," kata Pangeran melalui keterangan persnya dikutip Sabtu (3/10).

Legislator fraksi PAN itu menilai pengunduran diri bukanlah solusi menyelesaikan persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong secara menyeluruh.

Menurut Pangeran, Mashudi masih diperlukan untuk memastikan proses pembenahan di lingkungan Ditjenpas Imipas berjalan tuntas.

"Tata kelola harus dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem harus dibangun agar lebih baik serta tidak memberi ruang bagi kejadian serupa untuk terulang,” katanya.

Pangeran meminta persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong harus ditangani secara objektif dan menyeluruh.

Dia mengatakan penelusuran kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong harus mencakup akar masalah, proses pembangunan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kelemahan pengawasan.

Anggota Komisi XIII Pangeran Khairul Saleh meminta pengunduran diri Dirjenpas Mashudi ditangguhkan setelah heboh kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News