Komite Anti-Korupsi Indonesia Laporkan Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK

Komite Anti-Korupsi Indonesia Laporkan Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komite Anti-Korupsi Indonesia (KaKI) menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060.

Laporan disampaikan langsung Sekretaris Jenderal KaKI Moh. Anshor Mu'min, didampingi Ketua Tim Advokasi KaKI Rustam Efendi, Kamis (8/5/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Adapun materi laporannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Disebut bahwa perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen PPJT tahun 2020 dilakukan tanpa proses lelang terbuka. Hal ini diduga melanggar Pasal 68 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Kemudian, indikasi kerugian keuangan negara. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK, terdapat potensi kerugian negara Rp 500 miliar per tahun. "Hasil kajian KaKI dengan metode cash flow berdasarkan data LHR & tarif eksisting, total potensi kerugian negara periode 2025–2060 mencapai Rp 94,8 triliun," ujar Anshor, dalam siaran pers, Jumat (8/5/2026).

Selanjutnya, terkait dugaan mark-up investasi . Dia menyebut bahwa investasi Harbour Road II sepanjang 9,6 km diklaim sebesar Rp 6–8 triliun. Angka tersebut menurutnya 75%–100% lebih tinggi dari benchmark Kementerian PUPR untuk jalan tol layang 4 lajur sebesar Rp 350–420 miliar/km atau setara Rp 4 triliun.

"Konsesi Tol Cawang–Pluit seharusnya berakhir 2024 dan jalan kembali ke negara. Perpanjangan 36 tahun tanpa lelang adalah bentuk perampasan hak publik. Tiap hari KPK menunda, negara kehilangan Rp 5,5 miliar. Kami minta KPK bergerak cepat," ujar Anshor.

Sementara itu, Rustam Efendi selaku ketua tim advokasi KaKI menilai unsur kerugian negara dari perpanjangan konsesi itu sudah terang.

"Jalan tol sudah balik modal tahun 2029, tapi rakyat tetap dipaksa bayar sampai 2060. Ini excessive profit yang masuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Bukti awal sudah cukup untuk naik ke penyelidikan," tuturnya.

Komite Anti-Korupsi Indonesia (KaKI) melaporkan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK dan minta lembaga itu bertindak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News