Komite II DPD RI: Kasus Karhutla Harus Dirumuskan Melalui Regulasi yang Efektif

Komite II DPD RI: Kasus Karhutla Harus Dirumuskan Melalui Regulasi yang Efektif
Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai memimpin RDPU untuk membahas mengenai pengawasan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite II meminta pemerintah merumuskan regulasi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini terus menjadi momok masyarakat Indonesia. Kasus karhutla yang terus terjadi di Indonesia dianggap memunculkan kerugian yang besar bagi masyarakat Indonesia. Dan selama ini penanganan karhutla dilakukan saat kasus kebakaran hutan atau lahan terjadi, bukan pada aspek pencegahan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas mengenai pengawasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, mengatakan saat ini Indonesia lebih membutuhkan regulasi tegas yang mengikat semua pihak dalam upaya pencegahan karhutla. Regulasi itu harus melibatkan semua sektor yang berkaitan dengan kawasan hutan dan lahan, baik dari sisi pengelolaan ataupun pelestarian.

Selain itu, pemerintah harus dapat membangun sarana prasarana dalam upaya pencegahan dan pemadaman kasus karhutla.

“Kebakaran hutan ini bukan masalah baru, pemerintah harus membuat satu regulasi khusus tentang bagaimana pencegahan itu. Kalau regulasi sekarang yang dibebankan kepada sektoral, maka itu bukan solusi. Kita lihat kalau ada kebakaran, TNI- Polri dikerahkan, tetapi begitu sampai, siap SDM-nya, sarana dan prasarananya belum ada. Dan kami juga mengusulkan, pemerintah perlu membuat satu badan khusus yang menangani kebakaran hutan,” ucapnya.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan kasus karhutla di Indonesia selalu berulang tiap tahunnya, dan sampai saat ini tidak ada penanganan serius dari pemerintah.

Dalam 5 tahun terakhir, luas Karhutla secara nasional mencapai hampir 4,5 juta ha lebih. Kebakaran terbesar adalah tahun 2015 yang mencapai 3 juta ha, tahun 2016 seluas 438.363 ha, tahun 2017 mencapai 165.484 ha, tahun 2018 seluas 510.564 ha dan tahun 2019 350.000 ha.

“Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena Karhutla sudah menjadi bencana rutin setiap tahun, sementara penanganannya cenderung terlambat,” tegas Bustami.

Lebih lanjut, Senator dari Provinsi Lampung ini, kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Januari-September 2019 diperkirakan mencapai Rp 66,3 Triliun. Kerugian ini lebih kecil dibandingkan kebakaran tahun 2015, yang mencapai Rp221 triliun. Jika luas kebakaran hutan tahun 2019 sekitar 11,6 persen dari total luas kebakaran di tahun 2015, besaran kerugian ekonomi pada kebakaran hutan tahun 2019 adalah 30 persen dari besaran kerugian pada kebakaran hutan tahun 2015.

Komite II DPD RI meminta pemerintah merumuskan regulasi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan karhutla yang selama ini terus menjadi momok masyarakat Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News