Komitmen Bersama untuk Pendewasaan Usia Perkawinan

Komitmen Bersama untuk Pendewasaan Usia Perkawinan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB Hj Hartina. Foto for JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - MATARAM - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB tidak berjuang sendiri dalam ikhtiar pendewasaan usia perkawinan.Kabupaten/kota seluruh NTB digandeng untuk mengkampanyekan pendewasaan usia perkawinan.

DP3AP2KB menemui para kepala daerah untuk meminta komitmen mereka mendukung program ini.

Gayung bersambut. Para kepala daerah dan pengambil kebijakan yang ditemui DP3AP2KB Provinsi NTB mendukung penuh program pendewasaan usia perkawinan ini.

Di Kabupaten Bima, didukung oleh kebijakan bupati agar tidak menerbitkan akta nikah bagi pasangan yang menikah dibawah umur. Hal ini disosialisasikan ke desa-desa, sehingga para orang tua yang berninat menikahkan putra putri mereka dibawah umur berpikir ulang.

Begitu juga calon pengantin, tentu tidak ingin bermasalah kemudian hari karena pernikahan mereka tidak tercatat.

“Di Kabupaten Bima sudah melakukan berbagai macam program, salah satunya dengan tidak menerbitkan akta nikah ketika ada pernikahan dibawah umur,’’ kata Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.

Selain itu, Pemkab Bima juga menginisasi agar para semua desa membuat peraturan desa untuk pendewasaan usia perkawinan. Salah satu caranya dengan meminta calon mempelai menunjukkan ijazah SMA ketika ingin mendaftarkan diri menikah. Setidaknya para siswa yang masih aktif sekolah mengurungkan niat mereka untuk menikah.

“Menurut saya ini merupakan metode yang perlu kita terapkan untuk meminimalisir angka pernikahan diusia dini. Hal ini akan kita coba mulai dengan peraturan desa,” kata Wakil Bupati Bima H Dahlan M Noer.

Gayung bersambut. Para kepala daerah dan pengambil kebijakan yang ditemui DP3AP2KB Provinsi NTB mendukung penuh program pendewasaan usia perkawinan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News