Komjak Tindak Lanjuti Aduan Sigid
Dugaan Jaksa Rekayasa Fakta Persidangan
Rabu, 10 Februari 2010 – 07:37 WIB
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) berjanji akan menindaklanjuti pengaduan Sigid Haryo Wibisono, terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Namun hal itu tidak bisa memengaruhi putusan majelis hakim terhadap Sigid. Dalam pengaduannya, Sigid melaporkan adanya manipulasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Manipulasi itu terdapat dalam tuntutan dan replik jaksa. "Kami minta Komisi Kejaksaan memproses penuntut umum dan melakukan eksaminasi," kata juru bicara Sigid, Eddy Junaidi.
Komisioner Komjak, Maria Ulfah Rombot mengatakan, sesuai dengan kewenangannya, Komjak hanya mempelajari pada kinerja jaksa. "Kita tidak masuk pada materi perkara, tapi menilai apakah jaksa profesional atau tidak," kata Maria Ulfah saat menerima perwakilan keluarga Sigid di kantor Komjak, Selasa (9/2).
Baca Juga:
Komjak akan melakukan pleno untuk membahas pengaduan tersebut. Selanjutnya, Komjak akan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung. "Nanti Jaksa Agung yang akan menindaklanjuti melalui JAM Was (jaksa agung muda pengawasan)," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) berjanji akan menindaklanjuti pengaduan Sigid Haryo Wibisono, terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa