Komjak Tindak Lanjuti Aduan Sigid

Dugaan Jaksa Rekayasa Fakta Persidangan

Komjak Tindak Lanjuti Aduan Sigid
Komjak Tindak Lanjuti Aduan Sigid
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) berjanji akan menindaklanjuti pengaduan Sigid Haryo Wibisono, terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Namun hal itu tidak bisa memengaruhi putusan majelis hakim terhadap Sigid.

Komisioner Komjak, Maria Ulfah Rombot mengatakan, sesuai dengan kewenangannya, Komjak hanya mempelajari pada kinerja jaksa. "Kita tidak masuk pada materi perkara, tapi menilai apakah jaksa profesional atau tidak," kata Maria Ulfah saat menerima perwakilan keluarga Sigid di kantor Komjak, Selasa (9/2).

Komjak akan melakukan pleno untuk membahas pengaduan tersebut. Selanjutnya, Komjak akan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung. "Nanti Jaksa Agung yang akan menindaklanjuti melalui JAM Was (jaksa agung muda pengawasan)," terangnya.

Dalam pengaduannya, Sigid melaporkan adanya manipulasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Manipulasi itu terdapat dalam tuntutan dan replik jaksa. "Kami minta Komisi Kejaksaan memproses penuntut umum dan melakukan eksaminasi," kata juru bicara Sigid, Eddy Junaidi.

JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) berjanji akan menindaklanjuti pengaduan Sigid Haryo Wibisono, terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News