Komnas HAM Nilai Aneh Kasus Perdata ke Interpol
Selasa, 26 April 2011 – 17:33 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polisi Daerah (Polda) Papua, guna mendalami indikasi pelanggaran HAM terkait sengketa perdata tanah suku di Papua, antara Gandhi Gan dan James Wiliem Maniagasi. Masalahnya, kasus perdata itu bahkan telah sampai ke Interpol.
"Komnas HAM tengah melakukan koordinasi dengan Polda Papua, guna mendalami indikasi pelanggaran HAM terkait sengketa perdata tanah suku di Papua, antara Gandhi Gan dan James Wiliem Maniagasi," ungkap Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, saat dihubungi JPNN, Selasa (26/4).
Selain melakukan koordinasi dengan Polda Papua, Komnas HAM juga menduga telah terjadi proses peradilan perdata yang tidak terbuka hingga menimbulkan berbagai kecurigaan. "Masalahnya, pihak pengadu merasa diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum, dengan cara memutus sengketa ini telah selesai di pengadilan, lalu pihak pengadu (Gandhi Gan) dituduh melakukan pencemaran nama baik," ujar Johny Nelson.
Dijelaskan Johny, mengacu pada laporan Gandhi Gan (GG) ke Komnas HAM minggu lalu, kasus perdata yang menimpanya itu lalu beralih pada tuduhan pencemaran nama baik, hingga dilaporkan ke Interpol. "Ini agak lain. Kecuali perkara narkoba, (itu) masih relevan. Kini GG ditetapkan sebagai DPO oleh Interpol dalam perkara tersebut," jelasnya.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polisi Daerah (Polda) Papua, guna mendalami
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini