Komnas HAM Tolak Satpol PP Bersenpi
Selasa, 06 Juli 2010 – 02:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, aturan tersebut dituangkan dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP, yang diterbitkan 31 Maret 2010. Permendagri ini sebagai tindak lanjut ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP. Di pasal 24 PP 6/2010 diamanatkan bahwa Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senpi.
Mengenai jenis senpi dimaksud, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. "Jadi, jenis senjata api bagi anggota satpol PP terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik," ujar Saut Situmorang di kantornya, Senin (5/7). (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak kebijakan Mendagri Gamawan Fuazi yang memperbolehkan anggota Satuan Polisi Pamong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya