Komnas Minta Percepatan Kasus HAM Masa Lalu

Komnas Minta Percepatan Kasus HAM Masa Lalu
Komnas Minta Percepatan Kasus HAM Masa Lalu
JAKARTA - Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih terkatung-katung penyelesaiannya. Salah satunya adalah tragedi Mei 1998. Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) pun melaporkan lambatnya penuntasan itu saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Komnas HAM sudah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada jaksa agung. Yang kami fokus ke presiden adalah bagaimana ada percepatan jaksa agung menangani kasus ini," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Kantor Presiden, kemarin (13/5).

Dia mengungkapkan, presiden masih memiliki perhatian untuk penuntasan kasus-kasus HAM masa lalu. Namun, bagaimana format dan mekanisme dalam penyelesaiannya, akan dilakukan pembahasan lanjutan. Menko Polhukam Djoko Suyanto ditugasi untuk membahasnya bersama Komnas.

"Untuk membicarakan lebih detil tentang kasus-kasus masa lalu, termasuk (kasus) Mei 98 dan kasus-kasus yang lebih (lama) dari itu," terang Ifdhal. Dia menyebut contoh kasus Talangsari.

JAKARTA - Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih terkatung-katung penyelesaiannya. Salah satunya adalah tragedi Mei 1998.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News