Komnas Minta Percepatan Kasus HAM Masa Lalu

Komnas Minta Percepatan Kasus HAM Masa Lalu
Komnas Minta Percepatan Kasus HAM Masa Lalu
Dalam kesempatan tersebut, lanjut dia, Komnas menyampaikan tindak lanjut terhadap rekomendasinya untuk kementerian-kementerian terkait. Komnas mengusulkan ada pertemuan regular dengan menteri-menteri terkait, melalui menteri coordinator. "Ada pertemuan reguler antara Komnas HAM dengan presiden 6 bulan sekali (dalam setahun) dan menko-menko 3 bulan sekali," kata alumni fakultas hukum UII Jogjakarta itu.

Komisioner Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo menambahkan, salah satu solusi berdasarkan UU Pengadilan HAM adalah melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dia mencontohkan kasus Timor Leste yang penyelesaiannya tidak melalui proses peradilan. "Semua akan dipikirkan, tetapi prioritas beliau pada kasus yang paling dekat dengan masa reformasi saat ini," katanya saat ditanya penyelesaian kasus tragedi Mei melalui jalur di luar pengadilan.

Saat bertemu SBY, Komnas juga membahas tentang konflik agraria yang sering terjadi yang melibatkan TNI. Nantinya, akan dibentuk komite yang memercepat penyelesaian sengketa agraria.

Dalam pengantarnya, SBY mengakui masih ada permasalahan HAM yang menjadi pekerjaan rumah meski berbeda dengan situasi 10 ? 15 tahun lalu. Dia mengingatkan saat menghadiri pertemuan-pertemuan internasional yang diselenggarakan PBB atau organisasi HAM. "Indonesia selalu jadi sasaran, jadi bulan-bulanan," katanya.

JAKARTA - Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih terkatung-katung penyelesaiannya. Salah satunya adalah tragedi Mei 1998.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News