Komplotan Pencuri Belasan Sepeda Motor Disikat Polisi

Komplotan Pencuri Belasan Sepeda Motor Disikat Polisi
Petugas Polres Madiun Kota menunjukan para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang bukti, di Mapolres setempat. ANTARA/Louis Rika.

jpnn.com - MADIUN - Sebanyak tiga orang anggota komplotan pencuri belasan unit sepeda motor di wilayah Kabupaten dan Kota Madiun ditangkap Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat motor hasil curian yang belum sempat dijual, sejumlah STNK, BPKB, dan HP milik para tersangka.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan sesuai data yang ada bahwa ketiga pelaku itu berinisial AMP alias AGE, FWH, dan WFR.

Menurut dia, komplotan pencuri motor ini sudah melakukan aksinya selama rentang waktu 24 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. "Ada sebanyak 11 unit motor yang berhasil dicuri," ujar AKBP Suryono di Madiun, Kamis (26/1).

Menurut dia, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terungkap dari laporan pembeli yang membeli motor curian yang dijual oleh para tersangka.

"Terungkap dari yang beli. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan tiga tersangka ini," kata dia.

Adapun, 11 aksi kejahatan yang dilakukan, lima lokasi berada di Kabupaten Madiun, dan enam lokasi di wilayah Kota Madiun.

Sepeda motor curian itu kemudian dijual secara "cash on delivery" (COD). Dijual dengan kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta. Uang hasil curian itu lalu dibagi rata oleh para tersangka. Ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada juga untuk modal usaha.

Tiga orang anggota komplotan pencuri belasan unit sepeda motor di wilayah Kabupaten dan Kota Madiun ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News