Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memutasi Kompol D terkait kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023, sebagaimana yang diterima pada Senin (31/1).
Menurut surat telegram tersebut, terdapat 180 polisi yang dimutasi, salah satunya Kompol D.
Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya, yakni Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).
Perwira menengah Polri itu juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung.
Dia menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.
"Program Bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward pasti ada punishment," kata Trunoyudo.
Kompol D dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Kompol D sebelumnya telah diperiksa atas dugaan pelanggaran etik.
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil