Kompol Yogi Dipecat dari Polri
jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat secara resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan pemberian sanksi paling berat dari pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ini dilaksanakan pagi tadi dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," katanya di Mataram, Kamis.
Ia menyampaikan pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.
Untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut, ia menerangkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri sudah di tangan.
"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.
Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Polda NTB memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Yogi dari Polri.
- BPS Ungkap 16 Ribu PNS, TNI, Polri, hingga Pegawai BUMN Masuk Daftar PBI
- Habiburokhman: Polri di Bawah Jenderal Listyo Tak Alergi dengan Keterbukaan
- Polri Tangkap Ki Bedil Terkait Penjualan Senpi Ilegal, Begini Kronologinya
- Event Bersejarah di Bali, Kemala Run 2026 Satukan Sport, Tourism, dan Charity
- GYK Dipecat dari Polri, Kapolres Jembrana Beri Tanda Silang Pada Fotonya
- Akademisi: Strategi Korlantas Sukses Tekan Risiko Kecelakaan Saat Mudik
JPNN.com




