Kompolnas Inventarisasi Kasus Mandek

Kompolnas Inventarisasi Kasus Mandek
Kompolnas Inventarisasi Kasus Mandek
Anggota Kompolnas yang lain Dr M Nasser menambahkan, komisi juga akan melakukan pengawasan khusus terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. "Kita perlu polisi yang bersih, bebas dari tindak kekerasan, polisi yang perilakunya jadi pengayom masyarakat," katanya.

Nasser yang juga psikolog itu menjelaskan, tindakan oknum polisi yang melanggar hukum semakin meningkat setiap tahunnya. "Ini harus jadi perhatian khusus Kompolnas. Kita ingin tahun ini tidak ada lagi polisi bermasalah, setidaknya jumlahnya harus berkurang," katanya.

Kompolnas dilantik SBY pada 4 Juni 2012. Sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri dan PP 17/2011, ketua dan wakil ketua Kompolnas diambil dari unsur pemerintah yang merupakan pejabat setingkat menteri dan ditunjuk Presiden.

Tiga kursi Kompolnas dipegang oleh para menteri yaitu posisi Ketua Kompolnas dipegang oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin menjabat sebagai anggota.

JAKARTA - Sebulan setelah dilantik, Komisi Kepolisian Nasional langsung bekerja cepat. Saat ini, lembaga negara yang bertanggungjawab langsung pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News