Kompolnas: Polri tegas dalam Menindak Anggota yang Diduga Melanggar Kode Etik

Kompolnas: Polri tegas dalam Menindak Anggota yang Diduga Melanggar Kode Etik
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai kepolisian sudah bersikap tegas dalam menindak dugaan pelanggaran kode etik. Ilustrasi: dok.JPNN.com

Selain dipatsuskan, Kapolda Metro Jaya juga memutasi Kompol D dari Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya. Keputusan tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/41/I/KEP./2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang diteken Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo.

Polres Cianjur juga mengusut kasus ini, khususnya menyangkut penggunaan pelat nomor palsu oleh Audi yang ditumpangi N, istri siri Kompol D.(mcr10/jpnn)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai kepolisian sudah bersikap tegas dalam menindak dugaan pelanggaran kode etik


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News