Konon Ada Pemantau Khusus untuk Minyak Goreng, Jangan Main-Main, lho!

Konon Ada Pemantau Khusus untuk Minyak Goreng, Jangan Main-Main, lho!
Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Aturan itu dikeluarkan untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Kemendag, kata Lutfi menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO, produksi minyak goreng, sampai ke penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

"Dengan demikian, kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Lutfi lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/5).

Lutfi membeberkan lewat Permendag itu, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian ke pengecer, hingga konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Penjualannya dilakukan pada 10 ribu titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News