Konon Ada Pemantau Khusus untuk Minyak Goreng, Jangan Main-Main, lho!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Aturan itu dikeluarkan untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Kemendag, kata Lutfi menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO, produksi minyak goreng, sampai ke penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
"Dengan demikian, kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Lutfi lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/5).
Lutfi membeberkan lewat Permendag itu, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).
Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian ke pengecer, hingga konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Penjualannya dilakukan pada 10 ribu titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.
Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
- Kemendag Minta Angkutan AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Keagamaan
- Tegas, Pertamina & Kemendag Segel 3 Dispenser SPBU di Karawang
- Permendag 31/2023 Dinilai Terlalu Membatasi Peluang UMKM
- Produk Mamin dan Horeka Indonesia Laris Manis di SIRHA Budapest 2024, Raup Rp 150 Miliar