Konon, Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Tak Memuat Transfer Data Kependudukan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan transfer data dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau kesepakatan dagang bukan berupa pengiriman informasi kependudukan dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
"Itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Dia menuturkan ketentuan Pasal 3.2 ART antara Indonesia-AS hanya membahas transfer data mengenai ekosistem digital dan bukan pemberian informasi kependudukan.
"Sekali lagi section-nya adalah digital trade," ujar Meutya.
Namun, kata mantan wartawan televisi itu, transfer informasi ekosistem digital lintas negara dilakukan dengan memedomani aturan di Indonesia, yakni UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Artinya, ia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Meutya.
Adapun, kata Meutya, UU PDP mengatur bahwa transfer data ke negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level.
"Kemudian juga pengendali data menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual," ungkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut transfer informasi ekosistem digital lintas negara dilakukan dengan memedomani UU PDP.
- Sejumlah Warga Terluka Akibat Penembakan di Toledo AS, Polisi Buru Tersangka
- Siap-Siap! Donald Trump Bakal Tambah Tarif untuk Produk Indonesia
- Iran Balas Serang Kapal AS dengan Rudal Jelajah
- CENTCOM AS Ancam Serang Kapal Penyebar Ranjau di Selat Hormuz
- Iran Tegaskan Kendali Permanen atas Selat Hormuz
- Kecam Serangan di Dekat Bandar Abbas, Iran Sebut AS Berulang Kali Melanggar Gencatan Senjata
JPNN.com




