Konon, Revisi UU Pemilu Tak Bahas Pilpres Melalui MPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan parlemen tidak berencana mengganti norma dalam UU Pemilu, untuk mengubah pilpres dari pemilihan langsung menjadi melalui MPR.
Hal demikian dikatakan Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda setelah mendampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
"Terkait pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR," kata dia, Senin.
Menurut Rifqi, tak ada keinginan politik dari parlemen untuk mengubah norma di UU Pemilu yang mengubah sistem pilpres.
"Itu bukan domain undang-undang, itu domain undang-undang dasar dan yang kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Rifqi melanjutkan pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder untuk membahas Revisi UU Pemilu yang dimulai pada Januari ini.
"Mulai Januari ini kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholder kepemiluan dan demokrasi yang ada di Indonesia apa pun, UU Pemilu, apa pun pikiran dan pandangannya terkait desain pemilu ke depan," kata dia.
Rifqi mengatakan Komisi II nantinya juga bakal menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) berkaitan Revisi UU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan tidak ada keinginan politik mengubah sistem pilpres menjadi pemilihan melalui MPR.
- Refleksi Milad ke-79 HMI, Ibas Ajak Pemuda Jadi Bagian dalam Demokrasi Partisipatif
- Sekjen MPR Siti Fauziah Tegaskan Arsip sebagai Aset Strategis Negara
- Soal Penerapan e-Voting di Pemilu, Dasco DPR: Sebenarnya Banyak Penghematan
- KPK Periksa 2 Rekanan Kontraktor Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI
- Parlemen Merayakan Natal 2025 Kamis Besok, Dorong Penegakan Prinsip Kemanusiaan
- KPK Periksa Deputi Administrasi MPR Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar
JPNN.com




