Konsep DPA Dibahas Kejati Banten, Ditargetkan Masuk RKUHAP
jpnn.com - Kejati Banten menggelar seminar ilmiah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.
Seminar ilmiah yang diikuti unsur praktisi, akademisi, dan mahasiswa tersebut membahas tentang 'Optimalisasi Pendekatan Follow Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Pemenangan Perkara Tindak Pidana'.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Banten Siswanto mengatakan DPA merupakan proses penundaan pidana atas seizin majelis hakim dengan tujuan untuk memulihkan aset atas kerugian yang terjadi.
"Jadi, DPA merupakan hal yang baru, karena ke depan setiap perkara tindak pidana yang dilakukan korporasi harus memaksimalkan bagiamana pemulihan aset," ucap Siswanto kepada JPNN.
"Pemulihan aset yang dimaksud dilakukan korporasi baik kepada negara ataupun korban individu," sambungnya.
Siswanto menjelaskan DPA merupakan hukum acara penundaan penuntutan untuk mendorong pelaku mengungkap kejahatannya sebelum proses pemidanaan diberlakukan.
"Tujuannya supaya menciptakan efesiensi penegakan hukum serta upaya pengembalian aset negara secara maksimal," kata dia.
Supaya DPA bisa diterapkan di Indonesia, kata Siswanto, akan menjadi usulan untuk dimasukkan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meyakini melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) kerugian negara bisa dipulihkan. Konsep ini ditargetkan masuk RKUHAP.
- RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan
- Guru Besar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan
- 5 Berita Terpopuler: Presiden Panggil Purbaya, Akan Ada Efisiensi MBG, Terkumpul Rp1,09 T dari Lelang Aset Koruptor
- Berkas Lengkap, Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten
- Usut Korupsi Banten Berkurban, Jaksa Geledah Kantor PT ABM
- 3 Jaksa Pemeras WNA Rp 2 M di Banten Mulai Disidang, Begini Cerita Kasusnya
JPNN.com




