Konser Musik Diperbolehkan Asalkan Patuhi Aturan Ini

Konser Musik Diperbolehkan Asalkan Patuhi Aturan Ini
Konser musik segera diizinkan. Foto: dokumentasi Bank BJB

jpnn.com, JAKARTA - Industri musik menjadi salah satu subsektor ekonomi kreatif yang mengalami tekanan selama pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan konser musik selain sebagai sarana aktualisasi pekerja seni juga menjadi sumber ekonomi mereka yang berkecimpung di subsektor ini.

Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Mohammad Amin mengatakan untuk penyelenggaraan konser seiring membaiknya situasi
pandemi, pihaknya harus tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“Dari Kemenparekraf panduannya adalah CHSE (Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, Safety atau keamanan, dan Environment Sustainability atau kelestarian lingkungan),” kata dia dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN secara daring, Selasa (19/10).

Terdapat pula beberapa aturan lain seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung.

Selain itu, harus menggunakan instrumen pribadi yang sudah disucihamakan, dan beberapa lainnya. Terkait perizinan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi.

“Kemenparekraf bisa berikan rekomendasi namun, untuk izin wilayah masing-masing itu berada di ranah Pemda, akan berikan izin atau tidak. Tergantung pada dari status wilayahnya,” ujar Amin.

Konser tetap bisa digelar di masa pandemi dengan melakukan sejumlah improvisasi, misalnya konser di sejumlah titik destinasi wisata super prioritas seperti Labuan Bajo, Mandalika, Danau Toba dan Candi Borobudur tanpa penonton.

Penyelenggaraan konser di tengah pandemi harus mematuhi aturan CHSE dari Kemenparekraf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News