Kontrak 5 Tahun Bukan Halangan, PPPK Tetap Berhak Akses Perumahan ASN
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS untuk mendapatkan fasilitas program perumahan ASN.
Status kontrak kerja yang diperbarui per lima tahun tidak menjadi penghalang bagi PPPK untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang antara 10 hingga 30 tahun.
Sebelumnya, hal ini menjadi sorotan setelah Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) mengungkapkan adanya rasa waswas di kalangan pegawai.
Banyak PPPK khawatir bank akan menolak pengajuan KPR jangka panjang karena masa kontrak mereka yang dinilai pendek dan tidak langsung mengikat hingga batas usia pensiun.
"Program perumahan ASN menjadi kabar baik bagi kami ASN PPPK. Pertanyaannya, PPPK yang hanya kontrak 5 tahun bisa dapat perumahan ASN kah?," kata Taufik Hidayat, pengurus Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) kepada JPNN, Jumat (29/5/2026).
Dia menambahkan, banyak PPPK yang bertanya-tanya apakah memungkinkan bagi PPPK mengambil KPR minimal 10-30 tahun. Padahal mereka kontrak kerjanya maksimal lima tahun dan diperpanjang bila masih dibutuhkan.
Begitu pula dengan jenjang karier untuk ASN PPPK mash terbatas untuk pengembangan kariernya.
"Ketika mengambil KPR kami waswas dengan masa kerja yang hanya berupa kontrak per 5 tahun. Tidak sampai batas usia pensiun," ucapnya.
PPPK 5 tahun kontrak kerja dapat perumahan ASN? Simak penjelasan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah
- Weekend Bareng Keluarga di PIK, Anak Bisa Ikut Kompetisi, Ortu Berburu Promo Rumah
- Riverie Shila at Sawangan Resmi Diserahterimakan, Sisa Unit Terbatas, Cek Harganya
- PIK2 Didukung NICE hingga Tol Kataraja, CBDK Optimistis Sambut Semester II 2026
- HWB Serang Diluncurkan 25 Juli 2026, Harga Rumah Mulai Rp 101 Juta
- Pengakuan Bonafide Lagi bagi Agung Sedayu Group: Best Integrated Waterfront Developer
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2026, Kepala BKN Beri Kabar Baik
JPNN.com




