Kontrak Baru PT PP Kuartal I 2018 Tembus Rp 9,5 Triliun

Kontrak Baru PT PP Kuartal I 2018 Tembus Rp 9,5 Triliun
PT PP. Ilustrasi/Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT PP mengumumkan total perolehan kontrak baru perseroan di kuartal I 2018 sebesar Rp 9,5 triliun. Jumlah ini meningkat 42 persen dibandingkan 2017 sebesar Rp 6,7 triliun pada periode yang sama.

Direktur Utama PT PP Tumiyana mengatakan, sampai dengan Maret 2018, perseroan telah merealisasikan perolehan kontrak baru sebesar 19 persen dari target kontrak baru yang telah ditetapkan oleh management sebesar Rp 49 triliun pada 2018.

"Kontrak baru dari BUMN mendominasi perolehan kontrak baru perseroan di kuartal I 2018 dengan kontribusi sebesar Rp 5,3 triliun atau 55,5 persen dari total kontrak baru, disusul oleh swasta sebesar Rp 3,6 triliun (37,5%) dan APBN sebesar Rp 661 miliar (7,0%)," jelasnya.

Sementara itu, dari tipe pekerjaan, Gedung (55,5%), Bandara (20,2%) dan Jalan & Jembatan (11,7%) merupakan tiga besar kontributor utama dari portofolio kontrak baru perseroan di Kuartal I 2018 dengan kontribusi sebesar 87,4% dari total kontrak baru.

Sisanya disumbangkan oleh Industri (6,1%), Minyak Bumi dan Gas (4,9%), Kereta Api (0,9%) dan Pembangkit Tenaga Listrik (0,7%).

Adapun beberapa kontrak baru yang diperoleh perseroan Maret 2018 di antaranya adalah Hotel Mandalika Paramount sebesar Rp 850 miliar, Bandara Syamsudin Noor sebesar Rp 559 miliar, Access Road Cisokan sebesar Rp387 miliar, ERIC Solid Waste Management Sidoarjo sebesar Rp 333 miliar dan ERIC Solid Management Malang sebesar Rp 238 miliar.

Kemudian posisi keuangan perusahaan per 31 Desember 2017 dalam kondisi yang sehat. Hal ini tercermin dalam beberapa rasio keuangan yang menunjukkan kesehatan keuangan perseroan.

Posisi keuangan PTPP per 31 Desember 2017 menunjukkan total aset sebesar Rp 41,8 Triliun, dibandingkan dengan Rp 31,2 triliun per 31 Desember 2016.

Adapun kontrak baru PT PP di kuartal I 2018 yang paling mendominasi adalah dari BUMN dengan kontribusi sebesar 55 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News