Kontrak Kerja Dosen PPPK Diperpanjang Lagi, Alih Status PNS Batal?
jpnn.com, JAKARTA - Kontrak kerja dosen PPPK perguruan tinggi negeri baru (PTNB) diperpanjang lagi.
SK dosen PPPK-nya pun sudah diserahkan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Januari 2026 lantaran kontrak kerjanya berakhir 31 Januari 2026.
Perpanjangan kontrak ini menjadi pertanyaan di kalangan dosen PPPK PTNB.
Apakah alih status PNS dibatalkan atau ditunda?
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang membenarkan bila pemerintah memperpanjang SK dosen PPPK.
Menurut Togar, soal alih status dosen PPPK ke PNS perlu ada tahapan.
"Untuk alih status ke PNS semuanya perlu tahapan. Kapan pengangkatannya, itu kewenangan presiden. Jangan mendahului terjadinya konversi, ditunggu saja," kata Sekjen Togar kepada JPNN, Kamis (12/2/2026).
Dia menambahkan Kemdiktisaintek saat menyelesaikan dahulu status karier PPPK dan pengakuannya.
Kontrak kerja dosen PPPK diperpanjang lagi, alih status PNS dibatalkan? Simak info Sekjen Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang
- PPPK Tendik Minta Disejajarkan dengan Guru di Bawah Kemendikdasmen
- Tidak Boleh PHK PPPK & PPPK Paruh Waktu Selama Masa Transisi, Pemda Jangan Mbalelo
- Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Apakah TKD Dipangkas Lagi?
- 5 Berita Terpopuler: Terbit SE Mendagri soal Kontrak Kerja P3K & PPPK PW, Tak Ada Lagi Alasan PHK, 242.482 Guru Diangkat
- AP3KI: Tidak Ada Alasan Lagi Pemda Memberhentikan PPPK
- Terbit SE Mendagri Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK & PPPK Paruh Waktu, Cermati 5 Poin Utama
JPNN.com




