Kontraktor Gedung SDN Gentong yang Roboh Hanya Lulusan SMA dan SMP

Kontraktor Gedung SDN Gentong yang Roboh Hanya Lulusan SMA dan SMP
Polisi merilis kasus robohnya SDN Gentong, Kota Pasuruan, Senin (11/11), yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan belasan siswa lainnya luka. Foto: Bidhumas Polda Jatim/Antara

Begitu pula dengan material pada beton, lanjut dia, juga dikurangi dari seharusnya yang tertuang dalam kontrak.

Selain itu, pasir yang digunakan tersangka pada beton menggunakan pasir biasa, tidak sesuai dengan perencanaan yang seharusnya menggunakan pasir dari Lumajang.

"Kalau di sini pasir yang terkenal bagus ialah Pasir Lumajang, daya ikatnya cukup bagus," katanya.

Dia menjelaskan, sementara ini penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Keduanya dianggap lalai karena proyek yang dikerjakan tujuh tahun lalu berupa gedung empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan akhirnya ambruk dan membuat dua orang meninggal dunia, yaitu siswa kelas 2B Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19).

Tak itu saja, jumlah korban luka akibat peristiwa tersebut mencapai 16 orang. "Kedua tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 ayat (1) yang ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya. (antara/jpnn)

Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus robohnya atap kelas di SDN Gentong, Kota Pasuruan, yakni berinisial DM dan SE.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News